MUTU LAYANAN KEBIDANAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
PROGRAM MENJAGA MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Dosen Pembimbing : Sugita, S.Pd., M.Pd
DIII REGULER B
Disusun oleh :
1.
Rizky
Amalia (P27224014060)
2.
Siti
Anisah (P27224014069)
3.
Tiara
Putri Widiaswara (P27224014073)
JURUSAN KEBIDANAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kesehatan
merupakan salah satu aspek dalam kehidupan manusia yang sangat penting untuk
segera diwujudkan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dalam masyarakat.
Mutu adalah
gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan
dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan (ASQC dalam
Wijoyo, 1999). Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang
atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan
adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang
dihasilkan tersebut (Din ISO 8402, 1986).
Mutu
pelayanan hanya dapat diketahui apabila
sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan penilaian, baik terhadap tingkat
kesempurnaan, sifat, totalitas dari wujud serta ciri dan kepatuhan para
penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Dalam kenyataan
sehari-hari melakukan penilaian ini tidaklah mudah, penyebab utamanya ialah
karena mutu pelayanan tersebut bersifat multi-dimensional. Tiap orang,
tergantung dari latar belakang dan kepentingan masing-masing dapat saja
melakukan penilaian dari dimensi yang berbeda. Misalnya penilaian dari pemakai
jasa pelayanan kesehatan, dimensi mutu yang dianut ternyata sangat berbeda
dengan penyelenggara pelayanan kesehatan ataupun dengan penyandang dana
pelayanan kesehatan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian mutu pelayanan
kebidanan?
2.
Apa program menjaga mutu prospektif?
3. Apa program
menjaga mutu konkuren?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui mutu pelayanan
kebidanan
2.
Untuk mengetahui program menjaga
mutu prospektif
3. Untuk
mengetahui program menjaga mutu konkuren
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mutu Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan bermutu adalah pelayanan yang
dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan yang sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata pendtduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan
standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Kode etik dan standar
pelayanan profesi, pada dasarnya merupakan kesepakatan di antara kalangan
profesi sehingga wajib digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan setiap
kegiatan profesi.
Dimensi kepuasan pasien dapat dibedakan
menjadi dua macam:
Pertama, kepuasan yang mengacu pada penerapan kode
etik serta standar pelayanan profesi kebidanan. Kepuasan tersebut pada dasarnya
mencakup penilaian terhadap kepuasan pasien mengenai hubungan bidan dengan
pasien, kenyamanan pelayanan, kebebasan melakukan pemulihan, pengetahuan dan
kompetensi (scientific knowledge dan technical skill) serta efektivitas
pelayanan.
Kedua, kepuasan yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan kebidanan.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu jika penerapan semua
persyaratan pelauanan kebidanan dapat memuaskan pasien. Ukuran pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah ketersediaan pelayanan kebidanan (acailable),
kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate), kesinambungan pelayanan kebidanan
(continue), penerimaan jasa pelayanan kebidanan (acceptable), keterjangkauan
pelayanan kebidanan (affordable), efisiensi pelayanan kebidanan (efficient),
dan mutu pelayanan kebidanan (quality). Mutu pelayanan kebidanan berorientasi
pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Tujuan akhir
kedua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut adalah kepuasan pasien yang
dilayani bidan.
Bentuk program menjaga mutu pelayanan kebidanan
tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai
sasaran.
Program
menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan
lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok
program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan
perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
1.
Standarisasi (standardization)
Untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah
standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya
mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi
kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan
tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system
pelayanan kesehatan. Telah disadari bahwa pertolongan pertama atau penanganan kegawatdaruratan obstetric
neonatal merupakan komponen penting dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat
diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan. Berdasarkan itu, standar
pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan tersebut, disamping standar
untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan
demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Standar pelayanan umum (2 standar)
b.
Standar pelayanan antenatal (6
standar)
c.
Standar pertolongan persalinan (4
standar)
d.
Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.
Standar penanganan kegawatdaruratan
obstetric-neonatal (9 standar)
2.
Perizinan (licensure)
Sekalipun
standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan
selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang
tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya
ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya
diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi
persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Tujuan lisensi adalah
sebagai berikut:
a.
Tujuan umum lisensi: Melindungi
masyarakat dari pelayanan profesi.
b.
Tujuan khusus lisensi: Memberi
kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
Lisensi
(perizinan) pada tenaga kesehatan ini juga tercantum pada peraturan pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Bab III Pasal 4.
a.
Tenaga kesehatan hanya dapat
melakukan upaya kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
b.
Dikecualikan dari pemilikan ijin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi tenaga kesehatan masyarakat.
3.
Sertifikasi (certification)
Sertifikasi
adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan)
kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi
persyaratan.
4.
Akreditasi (accreditation)
Akreditasi
adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya
akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan
kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non
formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang
terbuka.
Yang
dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah
program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada
unsur proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila
kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka
berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1.
Pelayanan kebidanan bermutu adalah
pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan yang sesuai dengan
tingkat kepuasan rata-rata pendtduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik
dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
2.
Program menjaga mutu
prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang
diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada
standar masukan dan lingkungan.
3.
Program menjaga mutu konkuren adalah
yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
B.
Saran
1.
Bagi penulis
Agar
penulius dapat mengerti dan memahami program menjaga mutu pelayanan
kebidanan.program menjaga mutu prospektif dan konkuren.
2.
Bagi Pembaca
Agar pembaca
dapat mengerti dan memahami program menjaga mutu pelayanan kebidanan.program
menjaga mutu prospektif dan konkuren
DAFTAR
PUSTAKA
http://ninikandriyani.blogspot.co.id/p/bentuk-program-menjaga-mutu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar